Saat ini kita sering mendengar istilah pertanian organik. Dari kata organik ini mungkin pemahaman kita akan langsung tertuju pada bebas pestisida dan pupuk buatan alias pupuk anorganik. Sejauh ini memang begitulah yang penulis ketahui tentang pertanian organik. Ternyata kalau ditelusuri sejarah pertanian organik yang menjadi sebuah antitesa dari sistem pertanian umumnya saat ini yang sangat mengandalkan segalanya dari pabrik mulai dari benih, pupuk dan obat anti hama, sistem pertanian organik tidak hanya pada itu saja namun juga aspek sosial dan ekologinya juga menjadi perhatian. Sehingga organisasi pertanian organik dunia (IFOAM) merumuskan beberapa prinsip dasar pertanian organik yaitu:
1. Prinsip Kesehatan
Pertanian organik harus
melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah,tanaman, hewan, manusia
dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan.
Prinsip ini menunjukkan bahwa kesehatan tiap individu dan komunitas
tak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem;tanah yang sehat akan
menghasilkan tanaman sehat yang dapat mendukung kesehatan hewan dan
manusia. Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem
kehidupan.
Hal ini tidak saja sekedar bebas dari penyakit, tetapi juga dengan
memelihara kesejahteraan fisik, mental, sosial dan ekologi. Ketahanan
tubuh, keceriaan dan pembaharuan diri merupakan hal mendasar untuk
menuju sehat.
Peran pertanian organik baik dalam produksi, pengolahan, distribusi
dan konsumsi bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kesehatan
ekosistem dan organisme, dari yang terkecil yang berada di dalam tanah
hingga manusia. Secara khusus, pertanian organik dimaksudkan untuk
menghasilkan makanan bermutu tinggi dan bergizi yang mendukung
pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan.
Mengingat hal tersebut, maka harus dihindari penggunaan pupuk,
pestisida, obat-obatan bagi hewan dan bahan aditif makanan yang dapat
berefek merugikan kesehatan.
2. Prinsip Ekologi
Pertanian
organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan.
Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi
kehidupan.
Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi
kehidupan. Prinsip ini menyatakan bahwa produksi didasarkan pada proses
dan daur ulang ekologis. Makanan dan kesejahteraan diperoleh melalui
ekologi suatu lingkungan produksi yang khusus; sebagai contoh, tanaman
membutuhkan tanah yang subur, hewan membutuhkan ekosistem peternakan,
ikan dan organisme laut membutuhkan lingkungan perairan. Budidaya
pertanian, peternakan dan pemanenan produk liar organik haruslah sesuai
dengan siklus dan keseimbangan ekologi di alam. Siklus-siklus ini
bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal.
Pengelolaan organik harus disesuaikan dengan kondisi, ekologi, budaya
dan skala lokal.
Bahan-bahan asupan sebaiknya dikurangi dengan cara dipakai kembali,
didaur ulang dan dengan pengelolaan bahan-bahan dan energi secara
efisien guna memelihara, meningkatkan kualitas dan melindungi sumber
daya alam.
Pertanian organik dapat mencapai keseimbangan ekologis melalui pola
sistem pertanian, membangun habitat, pemeliharaan keragaman genetika dan
pertanian. Mereka yang menghasilkan, memproses, memasarkan atau
mengkonsumsi produk-produk organik harus melindungi dan memberikan
keuntungan bagi lingkungan secara umum, termasuk di dalamnya tanah,
iklim, habitat, keragaman hayati, udara dan air .
3. Prinsip Keadilan
Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.
Keadilan dicirikan dengan kesetaraan, saling menghormati, berkeadilan
dan pengelolaan dunia secara bersama, baik antar manusia dan dalam
hubungannya dengan makhluk hidup yang lain. Prinsip ini menekankan bahwa
mereka yang terlibat dalam pertanian organik harus membangun hubungan
yang manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak di
segala tingkatan; seperti petani, pekerja, pemroses, penyalur, pedagang
dan konsumen.
Pertanian organik harus memberikan kualitas hidup yang baik bagi
setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan
pengurangan kemiskinan. Pertanian organik bertujuan untuk menghasilkan
kecukupan dan ketersediaan pangan maupun produk lainnya dengan kualitas
yang baik.
Prinsip keadilan juga menekankan bahwa ternak harus dipelihara dalam
kondisi dan habitat yang sesuai dengan sifat-sifat fisik, alamiah dan
terjamin kesejahteraannya. Sumber daya alam dan lingkungan yang
digunakan untuk produksi dan konsumsi harus dikelola dengan cara yang
adil secara sosial dan ekologis, dan dipelihara untuk generasi
mendatang. Keadilan memerlukan sistem produksi, distribusi dan
perdagangan yang terbuka, adil, dan mempertimbangkan biaya sosial dan
lingkungan yang sebenarnya.
4. Prinsip Perlindungan
Pertanian organik harus
dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi
kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta
lingkungan hidup.
Pertanian organik merupakan suatu sistem yang hidup dan dinamis yang
menjawab tuntutan dan kondisi yang bersifat internal maupun eksternal.
Para pelaku pertanian organik didorong meningkatkan efisiensi dan
produktifitas, tetapi tidak boleh membahayakan kesehatan dan
kesejahteraannya. Karenanya, teknologi baru dan metode-metode yang sudah
ada perlu dikaji dan ditinjau ulang. Maka, harus ada penanganan atas
pemahaman ekosistem dan pertanian yang tidak utuh. Prinsip ini
menyatakan bahwa pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar
dalam pengelolaan, pengembangan
dan pemilihan teknologi di pertanian organik.
Ilmu pengetahuan diperlukan untuk menjamin bahwa pertanian organik
bersifat menyehatkan, aman dan ramah lingkungan. Tetapi pengetahuan
ilmiah saja tidaklah cukup. Seiring waktu, pengalaman praktis yang
dipadukan dengan kebijakan dan kearifan tradisional menjadi solusi
tepat. Pertanian organik harus mampu mencegah terjadinya resiko
merugikan dengan menerapkan teknologi tepat guna dan menolak teknologi
yang tak dapat diramalkan akibatnya, seperti rekayasa genetika (genetic
engineering). Segala keputusan harus mempertimbangkan nilai-nilai dan
kebutuhan dari semua aspek yang mungkin dapat terkena dampaknya, melalui
proses-proses yang transparan dan partisipatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar